Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Polisi Tangani dan Olah TKP Kasus Pengrusakan Kantor DPRD Kabupaten Mimika

×

Polisi Tangani dan Olah TKP Kasus Pengrusakan Kantor DPRD Kabupaten Mimika

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Lintas5terkini.com – Papua, | Kepolisian Resor Mimika saat ini tengah menangani kasus pengrusakan Kantor DPRD Kabupaten Mimika yang terletak di Jalan Cenderawasih yang dirusak oleh Orang Tak Dikenal (OTK), Rabu (27/12/2023).

Penyerangan dilakukan pukul 09.00 WIT oleh sekitar 5 orang. para pelaku bahkan membawa bahan bakar untuk membakar kantor tersebut, beruntung hal itu bisa dicegah oleh security.

Example 300x600

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

Kabid Humas mengatakan Sejumlah kaca jendela di Kantor DPRD Mimika di Jalan Cenderawasih dipecahkan. Penyerangan dilakukan pukul 09.00 WIT oleh sekitar 5 orang, para pelaku bahkan membawa bahan bakar untuk membakar kantor tersebut, beruntung hal itu bisa dicegah oleh security

“Sebanyak 27 jendela mengalami pecah dan kini Polres Mimika telah mengantongi hasil rekaman CCTV yang ada di Kantor DPRD Mimika guna mengetahui siapa pelaku pengrusakan tersebut,” ucap Kabid Humas.

Sementara itu, Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra, S.H, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Fajar Zadiq mengatakan, pihaknya telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan mengumpulkan bukti-bukti serta meminta keterangan para saksi.

“Untuk dugaan pelaku masih dalam penyelidikan, dengan mengumpulkan keterangan-keterangan dari orang-orang yang melihat kejadian,” ungkap Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengatakan bahwa ada beberapa barang bukti yang diamankan seperti 2 (buah) batu dan serpihan kaca jendela.

“Kasus ini masih penyelidikan guna mengungkap para pelaku dan motif pengrusakan Kantor DPRD Kabupaten MImika,” pungkasnya.(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *