Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Perkara Korupsi Pengelolaan Jaringan Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, ini Perkembangannya

×

Perkara Korupsi Pengelolaan Jaringan Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, ini Perkembangannya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Palembang, Lintas5terkini.com – Pada hari ini Rabu tanggal 19 Juni 2024, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah mengumpulkan alat bukti bahwa Tersangka R (DPO) mempunyai 1 (satu) unit rumah berlantai 3 yang baru direnovasi dan selesai pada Tahun 2023, yang beralamat di Perumahan Serasan Damai Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin.

Terkait hal tersebut maka Tim Penyidik Kejati Sumsel segera memangil istri tersangka R (DPO) dengan inisial SAM untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Example 300x600

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga memperoleh bukti bahwa tersangka R (DPO) selaku Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin telah menerima aliran dana Dugaan Korupsi sebesar 7 Miliar Rupiah, sehingga hal itu perlu ditelusuri bahwa apakah aliran dana tersebut hanya dinikmati oleh tersangka R (DPO).

Selanjutnya hari ini juga dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 7 (Tujuh) orang selaku Operator Siskeudes beberapa desa yaitu MT (Desa Mangsang), SU (Desa Muara Medak), EYR (Desa Pulau Gading), NW (Desa Bayat Ilir), TU (Desa Medis), DHS (Desa Kali Berau) dan AW (Desa Kepayang).

Ketujuh saksi tersebut diperiksa dari jam 10.00 WIB sampai dengan selesai dengan agenda sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *