Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Satgas SIRI Berhasil Amankan DPO Henny Djuwita Santoso Atas Perkara Tindak Pidana Penipuan dan TPPU

×

Satgas SIRI Berhasil Amankan DPO Henny Djuwita Santoso Atas Perkara Tindak Pidana Penipuan dan TPPU

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Lintas5terkini.com – Jumat 27 Desember 2024 bertempat di Grand Heaven Pluit, Jakarta Utara sekitar pukul 00.35 WIB, Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta perihal pengamanan terdakwa.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu Henny Djuwita Santoso (68 Tahun), Pekerjaan Swasta.

Example 300x600

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 319/Pid.B/2022/PN/Jkt.Pst, menyatakan Terdakwa Henny Djuwita Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Oleh karenanya, Terdakwa Henny Djuwita Santoso dijatuhi pidana denda sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua) miliar rupiah dan penjara selama 9 (sembilan) tahun

Berdasarkan pemantauan, target terdeteksi di wilayah Jakarta Selatan kemudian di Jakarta Utara. Saat diamankan, Terpidana Henny Djuwita Santoso bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk ditindaklanjuti.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *