Makassar, Lintas5terkini.com – Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Irwan Adnan, mengungkapkan bahwa jabatan Ketua RT dan RW saat ini akan dibekukan. Meski demikian, pemerintah tetap akan membayarkan gaji mereka untuk bulan Januari dan Februari.
Mulai 1 Maret, posisi Ketua RT dan RW akan diisi oleh Pelaksana Tugas (PLT) yang ditunjuk langsung oleh lurah dan camat. Irwan menegaskan bahwa mereka yang ditunjuk sebagai PLT tidak diperbolehkan mengikuti pemilihan langsung yang dijadwalkan berlangsung pada Juni atau Juli mendatang.
Pernyataan ini disampaikan oleh Irwan Adnan dalam acara buka puasa bersama Wali Kota Makassar di Masjid Hikmah 1, Kelurahan Pisang Selatan. “Kita menunggu pengumuman resmi dari Pak Wali,” ujarnya.
Keputusan ini diperkirakan akan berdampak pada dinamika kepemimpinan di tingkat RT/RW serta pelaksanaan pemilihan mendatang.
(Redaksi).