Jakarta, Lintas5terkini.com – Berkembangnya jaman membuat maraknya kepalsuan dan kejahatan di Indonesia, bukan hanya uang palsu dan investasi palsu/bodong, bahkan kini ada berjamuran advokat bodong dan gelar palsu digunakan oleh orang untuk menipu dan mencelakakan masyarakat.
Setelah sebelumnya LQ Indonesia Lawfirm berhasil membuka borok NR yang sempat DPO atas dugaan penipuan dan penggelapan.
“NR bukan lagi advokat karena SK pengangkatan Advokatnya dibatalkan Peradin dan Pengadilan Tinggi Banten, juga ijazah Sarjana Hukumnya di salah satu Universitas tidak terdaftar Dikti. Kami membantu dan mengarahkan para korban sehingga NR berhasil ditahan di Rutan Pondok Bambu,” ucap Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, Minggu (14/5/2023).
Kali ini LQ Indonesia Lawfirm kembali mempidanakan seorang oknum bernama J. Sebelumnya J mengaku sebagai teman Alvin Lim, muncul dan memfitnah Alvin Lim sebagai Mafia Asuransi.
Namun, nyatanya J yang mengaku bergelar Sarjana Hukum dan berprofesi sebagai advokat yang sebelumnya dipolisikan oleh LQ Indonesia Lawfirm.
Hebatnya LQ Indonesia Lawfirm dalam waktu singkat berhasil membongkar borok J dengan mengecek data di pangkalan dikti dan ternyata menurut sistem Dikti J masih kuliah S1 Hukum di STIH
“Setelah menyurati STIH, LQ memperoleh jawaban bahwa J belum lulus sarjana Hukum, masih semester 6. Lalu surat jawaban dari salah satu organisasi Advokat juga menyatakan bahwa J bukanlah advokat, melainkan masih calon advokat,” ungkapnya.
“Dengan bukti awal ini jelas sudah dugaan pidana, J mengunakan Gelar SH dan profesi palsu, sehingga LQ Indonesia Lawfirm langsung membuat laporan ke aparat kepolisian dengan No LP B/2617/V/2023/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 14 Mei 2023 dengan pelapor Phioruci Pangkaraya dan terlapor J,” katanya.
J dilaporkan karena mengaku sebagai advokat dan mengunakan gelar SH palsu.
“Ini melanggar pasal 69 UU Sisdiknas berbunyi: Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” ucapnya.
Pengaturan pengunaan gelar akademik dapat di lihat di Permenristekdikti No 59, bahwa hanya lulusan Pendidikan tinggi dapat mengunakan gelar akademik. Garis bawahi kata lulusan. Jadi bagi yang belum lulus tentunya tidak boleh mengunakan gelar akademik. Apalagi mengaku sebagai profesi advokat, padahal jelas aturan UU Advokat definisi advokat hanya bagi lulusan Sarjana Hukum.
J dengan sengaja mengunakan gelar akademik palsu dan profesi advokat dan alhasil meresahkan masyarakat, selain LQ, diketahui J juga menyurati Dewan Pers dan membuat aduan ke Dewan pers mengaku sebagai kuasa hukum.
“Atas laporan tersebut, Beberapa pimred media akan mensomasi Dewan Pers dan J atas dasar gelar dan profesi palsu karena Dewan pers seharusnya menanyakan dan mengkonfirmasi terlebih dahulu legal standing pengadu,” ungkapnya.
“Apakah benar, ataukah aduan tersebut palsu atau berisi informasi palsu yang melanggar hukum, karena jika Dewan pers menjalankan aturan berdasarkan data palsu maka Dewan pers bisa pula terseret Juncto 55 KUHP ikut serta dalam tindak pidana,” jelas Advokat Bambang Hartono, SH, MH
Ini agar menjadi pelajaran bagi oknum lainnya untuk tidak mengunakan Gelar SH dan profesi advokat palsu agar marwah dan reputasi Advokat bisa dijaga sebagai Officium Nobile. (*)