Polsek Japut Limpahkan Tersangkanya Ke Kejaksaan - Lintas5terkini.com
banner 728x250
News  

Polsek Japut Limpahkan Tersangkanya Ke Kejaksaan

banner 120x600
banner 468x60

Lintas5terkini.com / Polresta Jayapura Kota, | Penyidik Polsek Jayapura Utara limpahkan satu tersangka curanmor berinisial JR (24) kepada Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (22/05/2023) Siang.

Kapolsek Jayapura Utara AKP Jan Victor Makanuay saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersebut.

banner 325x300

Kapolsek mengatakan, JR diserahkan ke Kejaksaan atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/75/III/2023/ Polsek Jayapura Utara/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua, tanggal 21 Maret 2023.

“JR melakukan aksi pencurian motor terhadap korban atas nama Ronald Kabes yang mana korban sedang memarkirkan sepeda motor miliknya di parkiran kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua pada 20 Maret 2023 lalu sekira pukul 04.00 Wit,” ujar Kapolsek menjelaskan kronologi kejadian.

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, JR dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dikarenakan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21).

Kapolsek juga menambahkan, tersangka JR diserahkan dan terima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bernama Victor Maurid Suruan, S.H

Atas perbuatannya dirinya disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan kurungan penjara paling lama 5 tahun.(*)

Penulis : Edgard

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Nomor Kontak ; Lintas 5 Terkini.com, 085242507911 - Nomor Kontak ; Lintas 5 Terkini.com, 085242507911 - Nomor Kontak ; Lintas 5 Terkini.com, 085242507911