Jakarta, Lintas5terkini.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya mempercepat pembentukan rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di empat Daerah Otonom Baru (DOB) Papua. Upaya ini dibutuhkan untuk mempercepat pembangunan di empat daerah tersebut melalui PDRD terhadap berbagai potensi yang dimiliki.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mengatakan, pembentukan DOB di Papua untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua. Karena itu, penyelenggaraan pemerintahan daerah tersebut perlu dilakukan langkah stategis.
Lebih lanjut, Wempi mengatakan, salah satu hal yang perlu menjadi perhatian adalah pengaturan mengenai PDRD sebagai objek Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ini penting karena PAD dapat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki.
“Guna mendistribusikan manfaat seluas-luasnya bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya di daerah itu sendiri,” ujar Wempi pada Rapat Koordinasi (Rakor) dalam Rangka Percepatan Pembentukan Rancangan Peraturan Gubernur tentang PDRD di DOB, di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (8/6/2023).
Wempi menekankan, pemerintah DOB di Papua tak bisa sepenuhnya mengandalkan pemerintah pusat. Karena itu, pemerintah setempat harus bisa mengelola potensi yang dimiliki. Meski begitu Wempi menyadari, penarikan PDRD ini masih terkendala karena 4 DOB tersebut belum memiliki DPRD, sehingga payung hukum untuk mengatur urusan tersebut belum tersusun.
“Namun kita punya peluang untuk segera mempercepat bagaimana mengelola dan memanfaatkan retribusi dan pajak ini dengan baik,” ujar Wempi.
Dia mengatakan, Pj. gubernur di masing-masing DOB diberikan tanggung jawab dan kewajiban dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah agar sesuai dengan tujuan dari pembentukan DOB. Ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 9 ayat (5) dari masing-masing Undang-Undang tentang pembentukan DOB. “Hal ini harus bisa menjadi jalan keluar bagi permasalahan dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan di daerah,” ujarnya.
Wempi mengatakan, gubernur memiliki kewenangan membetuk Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk mengurusi penarikan PDRD. Pergub tersebut bersifat sementara atau hanya dilaksanakan pada masa transisi untuk menghidari hilangnya potensi dan dapat memberikan dukungan fiskal dalam percepatan pembangunan daerah di DOB. Dengan begitu, langkah ini dapat menjamin peningkatan pelayanan publik, sehingga kesejateraan masyarakat terutama di DOB meningkat.
Dia menambahkan, sifat sementara dalam Pergub tersebut juga perlu mengatur mengenai kondisi ketika DPRD di masing-masing provinsi sudah terpilih. Ini terutama mengenai komitmen agar Pergub mengenai PDRD menjadi prioritas yang perlu segera disusun dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Mengingat regulasi tersebut di atas sangat penting untuk pembangunan daerah di wilayah Daerah Otonom Baru maka pimpinan perangkat daerah agar segera melakukan percepatan dalam pembentukan regulasi tersebut,” tandasnya. (*)