Jakarta, Lintas5terkini.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, Kota Balikpapan memiliki potensi PAD yang sangat besar dan harus direalisasikan pengerjaannya.
Hal itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Balikpapan bertajuk “SIPD RI dan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan”.
“PAD itu berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah. Hingga saat ini sudah ada beberapa daerah baik provinsi, kabupaten, atau kota yang PAD-nya melebihi TKD (Transfer ke Daerah),” katanya di Hotel Santika Primer Hayam Wuruk, Jakarta, Jumat (1/3/2024).
Maurits menyebutkan, saat ini peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah telah mengikuti ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) yang sudah berlaku sejak tanggal 5 Januari 2024.
Berdasarkan peraturan tersebut, Maurits menyampaikan strategi yang dapat segera dilakukan Pemda untuk memacu PAD. Di antaranya dengan cara mengintensifkan kajian objektif dan lebih mendalam terkait potensi pajak dan retribusi yang dimiliki daerah. Selain itu dengan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah, digitalisasi, dan peningkatan sumber daya manusia (SDM).
“Upaya ini penting dilakukan sebab pajak merupakan faktor penentu dalam pemenuhan target Pendapatan Asli Daerah di mana pajak tersebut berkontribusi lebih dari 90 persen terhadap total PAD. Untuk itu, pemda harus mengelola pajak secara maksimal,” terangnya.
Maurits menambahkan, Kemendagri terus mendorong implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dan digitalisasi dalam pengelolaan pendapatan daerah. Optimalisasi penggunaan aplikasi ETPD merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mencapai inklusi keuangan, dengan tersedianya akses pada berbagai layanan jasa keuangan.
“Dengan terlaksananya ETPD masyarakat sebagai wajib pajak dan wajib retribusi dapat melakukan pembayaran dengan lebih cepat, mudah, murah, aman, dan andal,” ujarnya.
Dia menyampaikan pula upaya Kemendagri dalam mengoptimalkan pelaksanaan ETPD. Upaya yang dilakukan adalah dengan mengintegrasikan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dengan sistem pembayaran pada bank Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
“Upaya lainnya dengan mendorong integrasi sistem pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah pada Pemda dengan sistem pembayaran pada bank RKUD,” tandas Maurits. (*)