Bandung, Lintas5terkini.com – Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugeng Hariyono menekankan pada setiap pemeriksa yang duduk di jajaran inspektorat untuk selalu berpegang pada peraturan perundang-undangan dalam setiap pemeriksaan, termasuk Undang-Undang (UU) Pemerintah Daerah (Pemda) dan regulasi terkait lainnya guna meningkatkan kualitas pengawasan pemerintahan daerah.
“Jangan menggunakan opini pribadi, tetapi harus selalu berdasarkan aturan yang jelas,” katanya saat membuka Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Jenjang Ahli Pertama Angkatan II Tahun 2024 di Karang Setra Hotel and Cottages, Bandung, Jawa Barat (Jabar), Senin (26/2/2024).
Sugeng memperkenalkan analogi ‘Mata Elang’ untuk menggambarkan visi yang harus dimiliki oleh pejabat fungsional PPUPD. Analogi ini menekankan pentingnya kemampuan mengamati dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan dari perspektif yang lebih luas melalui aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Refleksi itu ia sampaikan atas pengalamannya yang pernah menjabat sebagai inspektur di Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri. Dia menekankan, Kemendagri sebagai pusat penyelenggaraan pemerintahan daerah saat ini mengelola tujuh jabatan fungsional termasuk PPUPD yang langsung dibina oleh itjen Kemendagri.
Pihaknya mengatakan, kegiatan ini menandai komitmen Kemendagri dalam mengasah kemampuan pengawasan pemerintahan daerah. Selain itu, BPSDM Kemendagri mempunyai peran yang penting untuk meningkatkan kapasitas pegawai yang bekerja di inspektorat. Sugeng menekankan pentingnya bagi peserta untuk terus mempelajari dan memahami berbagai regulasi yang berlaku.
“BPSDM Kemendagri berperan vital dalam pengembangan kompetensi dan sertifikasi para pejabat fungsional, termasuk melalui pelatihan ini,” tegasnya. (*)