banner 728x250

Rosniaty dan Mustafa: Sepasang Suami Istri Jadi Tersangka

banner 120x600
banner 468x60

Lintas5terkini.com, Gowa, Sulsel –  Peristiwa yang melibatkan sepasang suami istri, Rosniaty dan Mustafa, menjadi sorotan di Sapaya, Kecamatan Bungaya, Kabupaten Gowa. Pemilik lahan kopi yang cukup luas ini dilaporkan ke Polsek Bungaya atas dugaan pengeroyokan terhadap seorang warga bernama Hartina atau dikenal sebagai Dh. Tina.

Kronologi Kejadian

banner 325x300

Menurut keterangan Rosniaty, insiden bermula saat ia berada di kebun kopi miliknya pada Jumat, 29 November 2024. Tiba-tiba Hartina datang dengan nada marah dan melontarkan kata-kata kasar, menuduh Rosniaty tidak memiliki hak atas lahan tersebut.

“Saya kaget ketika dia (Hartina) marah-marah dan berkata lantang, ‘Kenapa kau ada di sini? Jangan coba-coba kerja di kebun ini!’,” ungkap Rosniaty. Ia menjawab bahwa kebun tersebut adalah miliknya dengan bukti ratusan pohon kopi yang telah ia tanam. Namun, respons itu membuat Hartina semakin emosi.

Situasi memanas hingga Hartina diduga melempar batu ke arah Rosniaty. Tidak tinggal diam, Rosniaty membalas lemparan itu, yang kemudian berujung pada perkelahian fisik antara keduanya. Mustafa, suami Rosniaty, yang kebetulan berada di sekitar lokasi, mencoba melerai.

Namun, Hartina melaporkan kejadian itu ke Polsek Bungaya dengan tuduhan pengeroyokan oleh Rosniaty dan Mustafa. Laporan tersebut tercatat dengan nomor polisi LP/18/XI/2024/Sulsel/Rws/Gowa/SekBungaya pada tanggal 29 November 2024.

Pihak Kepolisian dan Status Kasus

Kanit Reskrim Polsek Bungaya menyatakan bahwa Rosniaty dan Mustafa dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Rosniaty, yang ditemui pada Minggu, 8 Desember 2024, menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.

“Kebun itu adalah warisan orang tua saya, dan pajaknya saya bayar tiap tahun. Saya hanya mempertahankan hak saya,” tegas Rosniaty. Ia juga mengungkapkan bahwa Mustafa kini ditahan di Polsek Bungaya atas tuduhan pengeroyokan.

Laporan Balik Rosniaty

Tidak hanya menjadi terlapor, Rosniaty juga melaporkan Hartina dan suaminya, Bora, atas dugaan pengrusakan tanaman kopi menggunakan alat berat. Laporan ini tercatat dengan nomor polisi LP/19/XII/2024/Res Gowa/Sek Bungaya pada tanggal 3 Desember 2024.

Rosniaty menduga pengrusakan pohon kopi miliknya dilakukan menggunakan alat berat yang ia lihat berada di kebunnya. Hingga saat ini, pihak kepolisian baru memanggil Hartina dan Bora untuk pemeriksaan pertama, namun Kanit Reskrim menyebut bahwa salah satu terlapor dalam keadaan sakit, sehingga pemanggilan kedua akan dijadwalkan.

Harapan Akan Keadilan

Rosniaty berharap proses hukum dilakukan secara adil oleh pihak kepolisian. “Saya ingin keadilan ditegakkan. Kebun ini adalah hak saya, dan apa yang saya alami sangat merugikan,” ujarnya.

Kasus ini menunjukkan pentingnya penyelesaian konflik lahan dengan cara yang damai dan mengutamakan musyawarah agar tidak berujung pada proses hukum yang berlarut-larut.

Pihak kepolisian diharapkan dapat bekerja secara profesional untuk mengungkap kebenaran dari kasus ini.(Dirham Dg. Sibali).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Nomor Kontak ; Lintas 5 Terkini.com, 085242507911 - Nomor Kontak ; Lintas 5 Terkini.com, 085242507911 - Nomor Kontak ; Lintas 5 Terkini.com, 085242507911