banner 728x250

Kasus Dugaan Penghinaan terhadap Ketua IWO Soppeng Bergulir di Polres Soppeng

banner 120x600
banner 468x60

Soppeng, Lintas5terkini.com  – Kasus dugaan penghinaan terhadap Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Soppeng, Andi Mul Makmun, kini memasuki tahap penyelidikan di Polres Soppeng. Kepala Bagian Hukum IWO Soppeng, Mustakim SH, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat dari Reskrim Polres Soppeng dengan nomor B/567/RES/1.14/2024/RESKRIM terkait penanganan kasus tersebut.

Menurut Mustakim, kasus ini bermula dari laporan Andi Mul Makmun atas dugaan penghinaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial A. Insiden ini diduga berkaitan dengan pemberitaan mengenai tambang di Mapolres Soppeng pada 20 Desember 2024. Artikel yang menjadi pemicu konflik berjudul “Diduga Tak Kantongi Izin, Tambang di Laempa Tetap Eksis”, diterbitkan oleh media online Wartasulsel.id pada 18 Juni 2024.

banner 325x300

“Kasus ini menjadi prioritas IWO Soppeng, dan kami akan terus memantau perkembangannya,” ujar Mustakim.

Kasatreskrim Polres Soppeng, Iptu Nurman SH MH, membenarkan bahwa penyelidikan sedang berlangsung dan telah mencapai tahap SP2HP. “Penyelidikan terus berjalan, dan kami akan segera mengumumkan hasilnya,” kata Nurman.

Sementara itu, pelapor Andi Mul Makmun menegaskan tidak akan menerima upaya damai melalui Restorative Justice (RJ). “Biarlah kasus ini berjalan agar memberikan efek jera. Saya tidak akan menerima mediasi damai demi menjaga wibawa profesi wartawan,” tegasnya.

Kasus ini memicu diskusi hangat mengenai kebebasan pers dan perlindungan terhadap hak-hak wartawan. IWO Soppeng serta organisasi pers lainnya menyatakan dukungan penuh kepada Andi Mul Makmun dan menuntut keadilan atas kasus tersebut.

Selain itu, sorotan juga mengarah pada aktivitas tambang di Laempa yang menjadi fokus pemberitaan. Wartawan meminta pihak terkait untuk memeriksa izin operasional tambang, penggunaan solar, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Penyelidikan ini dinilai penting untuk memastikan kegiatan tambang sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penambangan, Peraturan Menteri ESDM, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 104 Tahun 2017.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Nomor Kontak ; Lintas 5 Terkini.com, 085242507911 - Nomor Kontak ; Lintas 5 Terkini.com, 085242507911 - Nomor Kontak ; Lintas 5 Terkini.com, 085242507911