Makassar, Lintas5terkini.com – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar berhasil membongkar jaringan narkoba jenis sabu dengan nilai mencapai Rp 4 milyar. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis 9/1/2025, Kapolrestabes Makassar, Brigjen Pol M. Ngajib, memaparkan detail pengungkapan kasus yang melibatkan tiga tersangka dan barang bukti narkotika seberat 3,32 kilogram.
Ketiga tersangka berinisial RS, HB, dan NR ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni Kecamatan Panakukang, Kecamatan Manggala, serta Kota Parepare. Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi intensif yang dilakukan petugas pada tanggal 6 Januari 2025.
Brigjen Ngajib menjelaskan bahwa ketiga tersangka ini merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba berskala nasional dan internasional. “Mereka berperan sebagai bandar dan pengedar,” ungkapnya. Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa dua pelaku lainnya yang berinisial AM dan DM saat ini masih dalam status daftar pencarian orang (DPO).
Kapolrestabes Makassar menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memburu jaringan ini hingga tuntas. Para tersangka dijerat dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Narkotika yang berlaku.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Selatan.
(Shul)