banner 728x250

Kunjungan ke Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan VI, ini yang Dilakukan Aspidmil Kejati Sulsel

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Makassar, Lintasterkini.com – Selasa (02/05/2023) Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejaksaan Tinggi Sulsel Dr. M. Asri Arief, SH., M.Si., CTMP. bersama jajarannya melakukan sosialisasi dan koordinasi terkait tugas dan fungsi Bidang Pidana Militer sebagai struktur baru pada Kejaksaan RI ke beberapa Lembaga terkait. Lembaga-lembaga tersebut diantaranya Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan VI (Yonmarhanlan) Makassar, Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Dinas Lingkungan Hidup Makassar provinsi SulSel.

Kegiatan koordinasi sebagai berikut:

banner 325x300
  1. Pada pkl 08.30 Wita di Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan VI (Yonmarhanlan) Makassar, rombongan diterima langsung oleh Komandan Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan VI (Yonmarhanlan) Makassar.
  2. Pada pukul 11.00 Wita dilanjutkan kunjungan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel;
  3. Dan terakhir di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Makassar pada pukul 13.00.

Dalam ketiga kesempatan tersebut disampaikan bahwa dengan terbentuknya struktur baru Pidana Militer pada Kejaksaan RI dan Bidang Pidana Militer pada Kejaksaan Tinggi Sulsel yang mewilayahi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara diharapkan dapat menjawab berbagai kendala prosedur administrasi peradilan pidana pada acara pemeriksaan koneksitas dan penguatan teknis penyidikan dan penuntutan pada peradilan militer. Oleh karena itu diperlukan adanya koordinasi dan sinergi yang lebih baik diantara Kejaksaan, Kepolisian dan pihak Militer khususnya Denpom / Oditur Militer.

Dr. M. Asri Arief, SH., M.Si., CTMP menyampaikan bahwa Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari pembinaan personel agar faham dan taat hukum, sehingga soliditas dan jiwa korsa tetap terbangun dari hal-hal yang positif dan berlandaskan regulasi. Yonmarhanlan VI sbg prajurit petarung, wajib memahami hukum dan menjauhi hukuman. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *