Luwu Timur, Lintas5terkini.com — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Timur resmi menetapkan SR (56), seorang oknum penambang galian C di Sungai Kalaena, Kecamatan Mangkutana, sebagai tersangka kasus dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap jurnalis.
SR langsung ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Mapolres Luwu Timur, Malili, pada Jumat (3/10/2025).
Kasus ini berawal pada Rabu (1/10/2025) ketika sejumlah jurnalis tengah melakukan peliputan di lokasi tambang galian C yang diduga ilegal. Saat itu, SR yang diduga sebagai pemilik tambang melakukan tindakan intimidasi dan pengancaman terhadap jurnalis. Kejadian tersebut sontak menjadi perhatian publik setelah rekaman video insiden tersebut beredar luas dan viral di media sosial.
“Penyidik telah melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi, serta meminta keterangan dari terlapor. Setelah dilakukan gelar perkara, SR diduga kuat melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat 1 ke-1e KUHP,” ungkap Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A. Muh Taufik.
Penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap SR menjadi bukti komitmen Polres Luwu Timur dalam menindak tegas setiap bentuk ancaman dan intimidasi, khususnya terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari kalangan jurnalis dan masyarakat yang menilai tindakan intimidasi terhadap pers merupakan ancaman serius bagi kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi.
(muh Rusli)