banner 728x250

Oknum Yang Mengaku Wartawan Rampas ID CAR Wartawan Kabar21 com Resmi Dilaporkan

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Lintas5terkini.com  – Perbuatan yang tidak menyenangkan dialami oleh  wartawan media kabar21

Oknum yang mengaku sebagai wartawan merampas id car wartawan media kabar21.com

banner 325x300

Dengan adanya perampasan Id Car tersebut, Pimpinan Umum Media Kabar21.com, resmi melaporkan oknum yang mengaku wartawan ke Mapolres je’neponto Minggu/06/04/2023

Pimpinan Umum Media KABAR21.com Ismail Selle atau sapaan akrabnya Daeng tammu mengaku telah  melaporkan Peristiwa kejadian yang dialaminya ke Polres Jeneponto

oknum  wartawan yang merampas Id carnya itu sudah dilaporkan di Polres Jeneponto

“Waktu itu saya ingin melakukan peliputan di tempat judi sabung ayam  bersama jajaran Polsek tamalatea, waktu itu Polsek Tamalate turun ke lokasi tempat sabung ayam,  saya ingin meliput kejadian disitu tapi tiba tiba ada oknum yang mengaku wartawan menghalangi saya dan merampas Id Car saya,” Jelasnya

Ditempat terpisah pimpinan redaksi media kabar21 Adi Daeng silele mengatakan,kejadian tersebut tidak dapat diterima karena ini sudah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18  ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00

Daeng Silele menambahkan, Jika memang dia seorang wartawan tentunya dia Tahu tugas dan fungsi seorang wartawan

Akan tetapi, apabila dia bukan wartawan maka dia telah mencoreng citra wartawan dan perlu di tindak tegas

“Oleh karena itu saya sangat mengharapkan aparat penegak hukum (APH) polres Jeneponto agar segera menindak tegas oknum yang mengaku wartawan tersebut, kerena merampas Id Car teman kami yang hendak melakukan peliputan,” Pungkasnya. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *