Lintas5terkini.com – Perbuatan yang tidak menyenangkan dialami oleh wartawan media kabar21
Oknum yang mengaku sebagai wartawan merampas id car wartawan media kabar21.com
Dengan adanya perampasan Id Car tersebut, Pimpinan Umum Media Kabar21.com, resmi melaporkan oknum yang mengaku wartawan ke Mapolres je’neponto Minggu/06/04/2023
Pimpinan Umum Media KABAR21.com Ismail Selle atau sapaan akrabnya Daeng tammu mengaku telah melaporkan Peristiwa kejadian yang dialaminya ke Polres Jeneponto
oknum wartawan yang merampas Id carnya itu sudah dilaporkan di Polres Jeneponto
“Waktu itu saya ingin melakukan peliputan di tempat judi sabung ayam bersama jajaran Polsek tamalatea, waktu itu Polsek Tamalate turun ke lokasi tempat sabung ayam, saya ingin meliput kejadian disitu tapi tiba tiba ada oknum yang mengaku wartawan menghalangi saya dan merampas Id Car saya,” Jelasnya
Ditempat terpisah pimpinan redaksi media kabar21 Adi Daeng silele mengatakan,kejadian tersebut tidak dapat diterima karena ini sudah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00
Daeng Silele menambahkan, Jika memang dia seorang wartawan tentunya dia Tahu tugas dan fungsi seorang wartawan
Akan tetapi, apabila dia bukan wartawan maka dia telah mencoreng citra wartawan dan perlu di tindak tegas
“Oleh karena itu saya sangat mengharapkan aparat penegak hukum (APH) polres Jeneponto agar segera menindak tegas oknum yang mengaku wartawan tersebut, kerena merampas Id Car teman kami yang hendak melakukan peliputan,” Pungkasnya. (*)